Ji'alah (Fikih)

Ji’alah

A. Pengertian
Ji’alah menurut Bahasa adalah “nama yang digunakan seseorang pada barang yang dijanjikan untuk seseorang atas janji sesuatu yang akan dia kerjakan.” Sedangkan menurut istilah syara’ ialah "Tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufannya tentang suatu ganti yang telah diketahui jelas atas pekerjaan yang ditentukan." Atau Secara istilah, menurut madzab Malikiyah, ju’alah adalah akad sewa (ijarah) atas semua manfaat yang belum diketahui keberhasilannya (terdapat probabilitas atas keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan suatu pekerjaan). Seperti halnya ucapan seseorang, barang siapa yang mempu menemukan mobil saya yang hilng, atau barang siapa yang mampu menggali sumur ini hingga mengalir airnya, maka ia berhak mendapatkan hadiah yang saya janjikan.
Atau dengan perkataan lain mengenai hal ini bahwa Ji’alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan oleh pihak yang kehilangan. Dapat dicontohkan bilamana ada seseorang yang kehilangan kuda, kemudian dia berkata, "Barangsiapa yang mendapatkan kudaku yang telah hilang dan dia kembalikan kepadaku, maka aku bayar sekian."
Hal ini sedikit berbeda dengan pemaknaan kata ji'alah yang ada di dalam kitab fatkhul qorib di atas dengan pemaknaan kata ji'alah di dalam kitab kifayatur akhyar edisi terjemah. Yang umum digunakan adalah kata ji'alah dengan pemaknaan sayembara, namun di dalam penerjemahan kitab kifayatul akhar yang digunakan adalah ja'alah dengan pemaknaan upahan. Di bawah ini akan dikutipkan penerjemahan yang ada di dalam kitab kifayatul akhyar.
Di dalam kitab kifayatul akhyar edisi terjemahan manyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ja'alah adalah mensyaratkan bila dapat dikembalikan binatangnya yang hilang, akan dibayar upahan yang tertentu. Maka barang siapa yang mengembalikan, dia berhak menerima upahan yang disyaratkan itu. Kata ja'alah boleh juga disebut dengan kata ji'alah. Sama halnya dengan pendapat yang berada di dalam kitab kifayatul akhyar, menurut al-Jazairi yang dikutip oleh Ismail Nawawi mengatakan bahwa, pengupahan atau ja'alah menurut bahasa adalah apa yang diberikan kepada seseoarng karena sesuatu yang dikerjakannya. Sedangkan pengupahan atau ji'alah menurut syari'at, menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Misalnya, seseoarang berkata "barang siapa membangun tembok ini untukku, ia berhak mendapat uang sekian." Maka orang yang membangun tembok untuknya berhak atas hadiah yang ia sediakan, banyak atau sedikit.
Berbeda dengan ketiga penggunaan penetapan kata di dalam masing-masing kitab, di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, mengenai pembahasan pada tema ini. Ji'alah ialah pemberian upah (hadiah) atas suatu manfa'at yang diduka bakal terwujud, seperti mempersyaratkan kesembuhan dari seorang dokter, atau kepandaian dari seorang guru, atau pencari/penemu hamba yang lari.
Akad Ju’alah identik dengan sayembara, yakni menawarkan sebuah pekerjaan yang belum pasti dapat diselesaikan. Jika seseorang mampu menyelesaikannya, maka ia berhak mendapatkan upah atau hadiah. Secara harfiah, ju’alah bermakna sesuatu yang dibebankan kepada orang lain untuk dikerjakan, atau perintah yang dimandatkan kepada seseorang untuk dijalankan. Menurut ahli hukum (qonun), ju’alah diartikan dengan hadiah yang dijanjikan ketika seseorang berhasil melakukan sebuah pekerjaan.
Jialah juga bermakna menetapkan kebebasan bekerja pada orang yang disuruh yang nantinya akan diberi ganti/upah atas pekerjaannya dan gantinya itu sudah ditentukan. Contohnya: Sayembara.

B. Rukun Ji’alah
1. Adanya 2 orang yang berakad yaitu Ja'il dan 'Amil.
a. Ja'il yaitu orang yang mengadakan sayembara. Disyaratkan bagi ja'il itu orang yang mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas
b. 'Amil adalah orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan 'amil itu orang-orang tertentu (bebas).
2. Shighat. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
3. Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
4. Upah. Harta yang wajib diberikan oleh ja'il kepada 'amil.
Jika orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat umum, "Siapa yang mendapatkan barangku akan aku beri uang sekain." kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan barang itu bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadi berserikat antara keduanya

C. Yang Membatalkan Ji’alah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalakan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan. Atau dengan kata lain, masing-masing pihak boleh menghentikan (membatalkan) perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah, sekalipun ia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.

D. Landasan Syari’ah
Menurut madzab Hanafiyah, akad ju’alah tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Yakni, ketidakjelasan atas pekerjaan dan jangka waktu yang ditentukan. Hal ini ketika dianalogkan dengan akad ijarah yang mensyaratkan adanya kejelasan atas pekerjaan, upah dan jangka waktu. Namun demikian, ada sebagian ulama’ Hanafiyah yang meperbolehkannya, dengan dasar istihsan (karena ada nilai manfaat).
Menurut ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah, dan hanabilah, secara syar’i, akad ju’alah diperbolehkan. Dengan landasarn kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya.Firman Allah:
       
Artinya: ”Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta.” (Q.S Yusuf : 72)
Begitu juga dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Jama’ah kecuali Imam Nasa’I dari Abu Sa’id al-Khudri. Suatu ketika sahabat Rasulullah mendatangkan sebuah perkampungan Arab. Namun mereka tidak dilayani layaknya seorang tamu. Tiba-tiba pemimpin merka terserang penyakit, kemudian penduduk desa meminta sahabat untuk menyembuhkannya. Sahabat Rasul meng-iya-kan dengan catatan mereka diberi upah. Syarat ini disetujui, kemudian seorang sahabat membaca al-Fatihah, maka akhirnya pemimpin tersebut sembuh. Kemudian, hadiah pun diberikan. Akan tetapi sahabat tidak mau menerima sebelum lapor dari Rasulullah, maka Rasulullah tersenyum melihat atas laporan kejadian itu.

E. Kesimpulan
Ji’alah menurut Bahasa adalah “nama yang digunakan seseorang pada barang yang dijanjikan untuk seseorang atas janji sesuatu yang akan dia kerjakan.” Sedangkan menurut istilah syara’ ialah "Tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufannya tentang suatu ganti yang telah diketahui jelas atas pekerjaan yang ditentukan."
Rukun ji’alah ialah;
1. Adanya 2 orang yang berakad yaitu Ja'il dan 'Amil.
2. Shighat.
3. Pekerjaan
4. Upah
Masing-masing pihak boleh menghentikan (membatalkan) perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah, sekalipun ia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
Landasan diperbolehkannya ji’alah sebagaimana di dalam al-Qur’an,
       
Artinya: ”Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta.” (Q.S Yusuf : 72).

DAFTAR PUSTAKA

Abu Amar, Imron, 1983. Terjemah Fathul Qarib, Menara Kudus, Kudus.
AlHusain, Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad, 2003. Terjemah Kifayatul Akhyar, CV Bina Ilmu, Surabaya.
As-Syarbaji, Ali, 2005. Fiqih Manhaji as-Syafi'I, Darul Qolam, Damsyik.
Nawai, Imam. 2000, Tausyeh, Hidayah, Banten.
Nawawi, Ismail. 2009, Fiqih Muamalah, Wirajaya Multipress, Surabaya.
Rasjid, H. Sulaiman, 1994. Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Rusyd, Ibnu, 1989 Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta.
Zuhaili, Wahbah, 1989. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, jilid IV, Darul Fikr, Damaskus.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar