Pelapisan Sosial

BAB I
PENGANTAR
A. Latar Belakang
Sudah menjadi wahana yang tidak asing lagi dalam masyarakat bila terjadi suatu pelapisan sosial dan diskriminatif yang terstruktur rapi seperti indahnya sarat lukisan yang di dalamnya penuh dengan gejolak pertarungan jiwa dalam jiwa seniman. Fenomena di atas telah menjadi hal yang lumrah dalam suatu masyarakat, terutama dalam masyarakat kota, karena seakan-akan menjadi budaya dan sebuah lingkaran hitam yang menyelimuti yang tidak lepas dari konteks bagaimana cara individu memahami. Berbagai perbedaan pada tataran parktis jika tidak direspon dengan suatu kearifan intelektual dan tindakan akan berkibat fatal karena hal ini bisa menjadi pendorong mencuatnya perlakuan yang lebih cenderung memihak kepada yang lebih kuat.
Oleh karena itu, di bawah ini akan ditulis rumusan masalah yang menyangkut faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial, menjelaskan persamaan derajat, dan diskriminasi serta pemerataan dan akan dilanjutkan setelah rumusan masalah, yaitu pembahasan dari unsur-unsur apa saja yang ada pada rumusan masalah tersebut



B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelapisan sosial itu bisa terjadi?
2. Bagaimana memahami persamaan derajat?
3. Bagaimana terjadi diskriminasi dalam kehidupan sosial?








BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan diambil dari kata dasar lapis yang secara istilah stratifikasi (stratification) berasal dari kata strat atau strarum yang berarti lapisan. Oleh karena itu, social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Dari sini, Patirim A. Sorokin memberi definisi mengenai hal ini bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Sebab-Sebab Terjadinya Stratifikasi Sosial
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yangrendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi, misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.

Proses Terjadinya Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:
a. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat
b. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang kepada seseorang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti: pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedak menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
Contoh:
- Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifatdinamis karenamobilitasnya sangatbesar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperolehpendidikan asal ada niat dan usaha.
c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

FUNGSI STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a) Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan,tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/ kedudukan seseorang.
b) Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yangmenerima anugerah penghargaan/gelar/kebangsawanan, dan sebagainya.
c) Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi,keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan.
d) Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah\laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e) Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f) Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat.


KESAMAAN DERAJAT
Derajat berkaitan dengan kedudukan atau status. Sedangkan derajat sosial adalah akibat dari kedudukan sosial atau posisi sosial. Demikian pula derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Dengan kedudukan yang diimbangi dengan peran, maka seseorang memiliki dan berhak menempati derajat tertentu.

1. Persamaan Hak
mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya, seperti dalam :
1. pasal 1 : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
2. pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atasa semua hak- hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
2. Persamaan Derajat di Indonesia
Negara republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa ada perbedaan tentang hak- hak asasi itu, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.pasal 27 ayat 2 menetapkan"segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
Pokok kedua, dalam pasal 28 ditetapkan tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang isinya "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang."
Pokok ketiga, dirumuskan tentang kebebasan dalam memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.yang ditetapkan dalam pasal 29 ayat 2"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, pasal 31 negara mengatur hak asasi yang berkaitan dengan hak mendapatkan pengajaran yang layak.pasal ini berbunyi:(1) tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang.


DISKRIMINASI SOSIAL
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etni, kelompok, golongan, status, dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik serta batas Negara dan kebangsaan seseorang.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian tidak dapat dipisahkan dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut, seyogyanya sikap-sikap yang didasarkan pada etnosentris, rasisime, religius, dan diskrimination harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan HAM.
Pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 telah menegaskan bahwa: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Sementara itu pasal 3 UU nomor 30 tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa: ". . . setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat. . ." ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non diskriminasi di Indonesia.
Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis akan tetapi berbagai penelitian dan pengkajian menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia belum mencerminkan penerapan asas persamaan di muka umum secara utuh.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab antara lain adalah:
1. persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan terutama ekonomi terutama ekonomi.
2. tekanan dan intimidasi biasanya dilakukan oleh sekelompok yang dominan terhadap kelompok yang dominan terhadap kelompok yang kelompok yang lebih lemah.
3. ketidak berdayaan golongan intimidasi yang nereka dapatkan membuat mereka terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan Negara yang demokratis.















DAFTAR PUSTAKA

Noor, M. Arifin, 1999, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Pustaka Setia.
Mawardi dan Hidayati, Nur, 2007, IAD/IBD/ISD, Bandung: Pustaka Setia.
Soeloeman, Munandar, 2006, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Refika Aditama.
M, Elly, A.H, Kama, dan Ridwan, 2005, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana Media group.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar